Peraturan AGRARIA dari pemerintah, pada realitasnya memberi BUKTI bahwa sistem nilai yang dibuat itu BELUM MAMPU MEMBENAHI tata pemakaian hutan sebagaimana mestinya. Padahal dahulu, dengan NILAI-NILAI ADAT yang cukup SEDERHANA, namun melalui kepemimpinan ”BATIN” yang relatif bersih dan berwibawa, pemakaian hutan tanah itu sedikit banyak dapat diawasi. Rimba kepungan sialang jatuh kepada Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak memperhatikan kebutuhan penduduk di pinggir hutan tersebut, bagaimana KETERGANTUNGAN HIDUP mereka akan hutan tanah tersebut… (Rimba Kepungan Sialang, UU Hamidy)
Check Also
Apa Peninggalan Tuanku Tambusai untuk Zuriatnya?
Pandangan hidup yang membentuk sikap seperti itu (menegakkan kebenaran yang semata-mata hanya dari Allah) telah …