Home / Jenawi / Pengakuan Rimba Kepungan Sialang sebagai Hutan yang Dilindungi

Pengakuan Rimba Kepungan Sialang sebagai Hutan yang Dilindungi

Sistem EDING (hutan pemisah) telah dilakukan oleh masyarakat Petalangan untuk menjaga KELESTARIAN HUTAN atau ekologi. Dengan posisi serupa itu, RIMBA KEPUNGAN SIALANG (serta eding) juga akan mempercepat penghutanan kembali. Sebab bibit-bibit kayu dari rimba kepungan sialang, juga akan jatuh dan bertebaran ke daerah bekas peladangan yang telah ditinggalkan setiap selesai dipakai saban tahun. Jadi, rimba kepungan sialang di samping DIAKUI sebagai HUTAN YANG DILINDUNGI oleh adat, sebenarnya juga memberikan PERLINDUNGAN dalam batas-batas tertentu kepada hutan tanah di SEKITARNYA… (Rimba Kepungan Sialang, UU Hamidy)

Check Also

Apa Peninggalan Tuanku Tambusai untuk Zuriatnya?

Pandangan hidup yang membentuk sikap seperti itu (menegakkan kebenaran yang semata-mata hanya dari Allah) telah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *