Masyarakat adat hendaklah dipandang sebagai SAUDARA SENDIRI, dan berilah mereka PELUANG secara wajar sesuai dengan pontensi dan kepribadiannya. Negara hendaklah mengawasi KELEBIHAN atau keunggulan sumber daya suatu pihak atau suku, tidak sampai MELUMPUHKAN potensi suku lainnya, seperti masyarakat adat tersebut. KEKAYAAN bangsa dan negara ini yang terdapat pada berbagai suku dan daerah, tidaklah layak dijadikan PADANG PERBURUAN oleh pihak yang berkuasa, yang kuat, yang kaya, yang cerdik dan yang serakah. Jika inilah yang DIAMALKAN, maka sejumlah masyarakat adat, TIDAK AKAN PUNYA MASA DEPAN di republik ini… (Masyarakat Adat Kuantan Singingi, UU Hamidy)
Check Also
Apa Peninggalan Tuanku Tambusai untuk Zuriatnya?
Pandangan hidup yang membentuk sikap seperti itu (menegakkan kebenaran yang semata-mata hanya dari Allah) telah …