Home / Bunga Rampai / Kopiah Pak Dekan, Oleh: Purnimasari
Foto: tokopedia.com

Kopiah Pak Dekan, Oleh: Purnimasari

Pada awal tahun ‘80-an, ketika Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan (FKIP) Universitas Islam Riau (UIR) baru didirikan pada tahun 1982, Rektor UIR ketika itu, Rawi Kunin (rahimahullah) (menjabat Rektor UIR periode 1982-1992), berhasrat ingin mengajak UU Hamidy agar bersedia menjadi Dekan FKIP UIR.

Tetapi, karena sesuai surat keputusan dari negara UU Hamidy ditugaskan berkhidmat di Universitas Riau (Unri), maka Pak Rawi tentu ingin minta izin dulu kepada Rektor Unri sebelum memakai tenaga bawahannya. Apalagi, UU Hamidy memang hanya dosen biasa di Unri, tidak memegang jabatan apa-apa. Maka dalam pikiran Rawi tentu tidak apa-apa jika UU Hamidy diajak menjabat di UIR. Apalagi yang bersangkutan telah ikut mengajar di UIR sejak tahun ‘70-an.

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Rawi memanggil UU Hamidy ke kantornya. Setelah keduanya bersua barulah Rawi bercerita bahwa ia hendak menelepon Rektor Unri untuk meminta izin agar UU Hamidy sebagai anak buahnya diperbolehkan menjabat di UIR. Percakapan telepon pun tersambung. Tetapi Rawi tidak memberi tahu Rektor Unri bahwa ketika itu UU Hamidy tepat berada di sampingnya untuk mendengarkan sendiri jawaban sang atasan. Apa jawaban Rektor Unri ketika itu? “Ndak usahlah Pak Rawi. Cari orang lain saja.”

Mendengar langsung jawaban sang atasan, UU Hamidy pun menimpali : “Baguslah kalau begitu Pak Rawi. Sudah atasan saya sendiri yang menolak. Jadi Bapak tidak bisa memakai tenaga saya.”

Tahun-tahun berlalu, FKIP UIR pun sudah punya peneraju. Dekan ini adalah salah seorang teman baik Rawi. Tapi belum sampai 1 tahun menjabat, si Fulan A ternyata mendapat jatah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Jabatan di DPRD tentu lebih menggiurkan dibandingkan jabatan dekan. Fulan A pun lompat pagar, pindah ke DPRD.

Melihat kejadian itu, Rawi jengkel bukan main. Sebab dahulu Fulan A yang meminta jabatan jadi dekan. Karena teman baik, Rawi rela menunjuknya langsung sebagai dekan tanpa ada proses pemilihan. Kini jabatan dekan jadi kosong, Rawi pun jadi runsing.

Ketika itu, Rawi teringat kembali kepada UU Hamidy. Tapi ia pun terkenang pula percakapan di telepon beberapa tahun yang lalu. Rawi tahu kemungkinan UU Hamidy menolak kembali. Maka diutuslah Tengku Dahril (ketika itu Pembantu Rektor I UIR) pada suatu siang ke rumah UU Hamidy.

Belum sempat UU Hamidy memberi jawaban, Rawi telah memberikan ultimatum : “Kalau Pak UU tidak mau, cukup tinggalkan saja kopiah Pak UU di atas meja dekan sebagai lambang pimpinan. Pokoknya FKIP sudah punya pimpinan dekan. Datanglah suka hati Pak UU saja.” Maka berkhidmatlah UU Hamidy di FKIP UIR mengisi jabatan dekan yang ditinggalkan Fulan A.

Belum lama berkhidmat, terjadilah suatu peristiwa. Salah seorang mahasiswa jurusan olahraga mengamuk di kampus karena namanya tidak masuk dalam daftar peserta ujian negara. Dengan membawa lading, ia membuat seluruh civitas akademika ketakutan. Tangga FKIP adalah salah satu sasaran ladingnya.

Akibat kejadian ini, ketua jurusan, Fulan B, terpaksa diberhentikan sementara oleh UU Hamidy. Pada Fulan B, UU berkata : “Bung Fulan, keadaan seperti sekarang ibarat menangkap ikan di air keruh. Kalau sudah jernih, baru ikan bisa ditangkap. Jika masalah ini jelas duduk perkaranya, Bung nanti in syaa Allah bisa menjabat kembali jadi ketua jurusan.” Tapi ternyata Fulan B tak terima. Ia pun mengadu pada Rawi. Namun Rawi hanya berkata : “Saya tidak mau ikut campur. Saya sudah percaya penuh kepada Pak UU.”

Setelah berunding dengan Tengku Dahril, malam itu juga UU Hamidy mengirim utusan FKIP UIR ke Padang, Sumatera Barat untuk mengurus agar mahasiswa yang mengamuk tadi dapat ikut ujian negara. UU Hamidy pun mendatangi rumah mahasiswa yang mengamuk tersebut di Gang Teratai. Ternyata ibunya adalah seorang penjual goreng pisang. Setelah jelas duduk perkara, Fulan B kembali menjabat ketua jurusan.

Belum lama berselang, salah seorang dosen FKIP menabrak anggota polisi di Jalan Sudirman hingga akhirnya terpaksa ditahan. UU Hamidy pun menghadap kepada kepala kepolisian minta agar silakan hukum ditegakkan, tapi sang dosen jangan sampai dianiaya di dalam tahanan. Sebagai bukti kepedulian pihak kampus, UU Hamidy pun mendatangi rumah keluarga korban. Selama menjadi dekan, seluruh dosen di FKIP disuruh mengurus kenaikan pangkat mereka. Bahan-bahan kenaikan pangkat itu semuanya langsung ditanda-tangani tanpa ada diperiksa macam-macam.

Akhirnya, masa jabatan sebagai pengganti antar waktu pun berakhirlah. Fulan B, yang dulu sempat marah, kini berbalik menyokong bersama rekan-rekannya yang lain meminta agar UU Hamidy mau ikut pemilihan dekan. UU Hamidy bersedia namun ia tidak mau memberikan suara saat pemilihan. Ini agar jangan sampai ada yang berpikiran bahwa ia memilih untuk dirinya sendiri. Hasilnya, suara mayoritas memilihnya untuk menerajui FKIP UIR empat tahun ke depan. Ketika diminta lagi untuk ikut pemilihan dekan yang kedua kali, UU Hamidy tidak bersedia. Baginya, satu kali ikut pemilihan sudah lebih dari cukup.

Hingga tulisan ini dibuat pada awal Maret 2019, UU Hamidy masih berkhidmat di UIR meskipun ia telah pensiun dari Unri pada tahun 2009. Demikianlah, selama kurang lebih 39 tahun ditugaskan negara berkhidmat di Universitas Riau, UU Hamidy tidak pernah menjabat apa-apa. Ia hanya mau menjabat Ketua Bina Mulia Bahasa dan Budaya Melayu. Itupun sebenarnya lebih untuk menjawab tudingan bahwa dia bukan hanya setakat bisa bercakap pasal Melayu tanpa ada kerja nyata. Meskipun akhirnya mengundurkan diri dari lembaga tersebut, mudah-mudahan in syaa Allah berbagai buku yang telah ditulisnya dapat kiranya menjadi jawaban. Wallahu a’lam bhisawab.***

Check Also

Spesialis Pemeran Pengganti, Oleh : Purnimasari

Adakah yang punya Ayah yang enggan pergi ke undangan (majelis nikah kawin, aqiqah, sunat rasul, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *