Sebab, Belanda sendiri yang datang sebagai PENJAJAH, tetap menghargai OTONOMI masyarakat adat serta kekayaan hutan tanahnya. Belanda hanya mengurangi kekuasaan pemangku adat (lembaga adat) dalam hal perkara pidana. Dalam pemerintahan bangsa sendirilah, terutama kebijakan pemerintahan ORDE BARU, justru masyarakat adat DIHARU-BIRU. Akibatnya, masyarakat adat TERLANTAR, hutan tanahnya RUSAK BINASA, sehingga kepenghuluannya, pebatinannya atau negerinya BAGAIKAN NEGERI DIKALAHKAN GARUDA… (Kearifan Puak Melayu di Riau Memelihara Lingkungan Hidup, UU Hamidy)
Check Also
Apa Peninggalan Tuanku Tambusai untuk Zuriatnya?
Pandangan hidup yang membentuk sikap seperti itu (menegakkan kebenaran yang semata-mata hanya dari Allah) telah …