Jika seseorang atau suatu pihak telah mendapat izin mengambil hasil hutan seperti kayu, dia membayar semacam pajak yang disebut PANCUNG ALAS. Kata ”Pancung Alas” sudah memberi arti memotong atau menebang kayu. Pancung alas adalah pajak bagi orang yang mengambil (memancung) kayu di hutan (alas). Dengan adanya pajak ini, diharapkan akan ada semacam PEMBATASAN dalam PENGAMBILAN KAYU, sebab SEMUA kegiatan itu selalu SEPENGETAHUAN dan dalam PENGAMATAN pembesar ADAT di tempat itu… (Rimba Kepungan Sialang, UU Hamidy)
Check Also
Apa Peninggalan Tuanku Tambusai untuk Zuriatnya?
Pandangan hidup yang membentuk sikap seperti itu (menegakkan kebenaran yang semata-mata hanya dari Allah) telah …