Sebab AKAR kasus ini sebenarnya, masyarakat adat di beberapa daerah TIDAK DIHARGAI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia yang bhinneka tunggal ika ini, semestinya BERSATU dalam berbagai aspek yang SAMA, tetapi juga MENGHARGAI pihak lain, dalam aspek yang BERBEDA Jadi, negara tidaklah layak MEMAKSA bangsa yang beraneka suku ini menjadi SATU POLA saja… (Masyarakat Adat Kuantan Singingi, UU Hamidy)
