Padahal sebenarnya, setiap KARYA SASTRA juga merupakan sebagai bentuk PENAFSIRAN oleh sang sastrawan terhadap SITUASI KULTURAL yang dihadapi oleh sesuatu masyarakat atau sesuatu bangsa. Karena itu, POTENSI SASTRA sepatutnya DIPERHITUNGKAN sebagai suatu KEKUATAN RUHANI, sehingga juga menjadi satu MODEL dalam MEMBERIKAN JAWABAN terhadap situasi, waktu dan tempat yang selalu berubah… (Tema Keadilan dan Kebenaran dalam Karya Sastra Indonesia, UU Hamidy)
Check Also
Apa Peninggalan Tuanku Tambusai untuk Zuriatnya?
Pandangan hidup yang membentuk sikap seperti itu (menegakkan kebenaran yang semata-mata hanya dari Allah) telah …