Kalau memang Pancasila berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang beragam suku, MENGAPA bisa TERJADI berbagai ketentuan hukum yang dibuat pemerintah, MALAH BERTENTANGAN dengan PRINSIP-PRINSIP adat yang juga merupakan bagian penting nilai-nilai luhur bangsa ini. Ini memberi bukti, bahwa ada KESENJANGAN antara norma-norma adat yang hidup dalam berbagai suku, dengan berbagai ketentuan serta kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah… (Masyarakat Adat Kuantan Singingi, UU Hamidy)
