Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Syariah Berbanding Demokrasi, Oleh: UU Hamidy
Foto: isadanalquran.com

Syariah Berbanding Demokrasi, Oleh: UU Hamidy

Allah Maha Pencipta Maha Kuasa lagi Maha Pengatur telah menciptakan manusia serta jagad raya dan seisinya dengan fitrah. Untuk mengatur kehidupan manusia agar hanya beribadah kepada Allah ta’ala diturunkan Alquran oleh Allah kepada Nabi Muhamnad Saw. Bagaimana hidup dengan panduan Alquran telah diberikan contoh teladan oleh Nabi Saw dengan perkataan dan perbuatan terhadap para sahabat, sehingga generasi sahabat menjadi generasi umat manusia yang terbaik di muka bumi. Karena itu umat Islam yang ingin hidup sejahtera dan terhormat bahagia lahir dan batin, harus mengambil teladan kepada para sahabat bagaimana mereka memakai Alquran dan as-Sunnah menjadi pegangan hukum dan undang-undang kehidupan.

Sungguhpun demikian Allah Yang Maha Kuasa menggilirkan kemenangan dan kekalahan di muka bumi sebagai pelajaran dan ujian bagi yang beriman serta untuk memberi peluang mati syahid kepada orang mukmin. Ternyata banyak umat Islam yang meninggalkan Syariah Islam untuk mengatur masyarakat dan negaranya. Mereka mengikuti orang banyak di muka bumi memakai sistem demokrasi yang berasal dari nenek moyang orang Yunani Latin. Demokrasi membuat hukum dan peraturan untuk mengatur kehidupan manusia dengan bersandar kepada akal yang dibantu oleh panca indera.

Dari hasil pengamatan indera yang diolah oleh akal maka dibuatlah kategori hukum baik-buruk, terpuji-tercela serta berguna dan tidak berguna. Segala sesuatu akan diukur bagaimana kenyataannya dan bagaimana sikap manusia terhadap sesuatu atau perbuatan itu. Yang banyak disukai dinilai baik sedangkan sebaliknya dinilai buruk. Hukum buatan manusia dalam demokrasi ini sangat terpengaruh oleh waktu, tempat dan keadaan. Karena itu hukum ini amat lemah dan labil serta banyak ragamnya sebagaimana dapat dilihat perbedaan hukum dalam berbagai negara demokrasi.

Begitulah hukum dalam dunia demokrasi meskipun bertumpu pada akal dan kenyataan dari panca indera, tetapi keputusan hukum tetap ditentukan oleh faktor waktu, tempat dan keadaan. Inilah yang menyebabkan hukum itu tidak dapat memberikan pegangan yang kokoh serta jaminan yang adil, sehingga mudah dipermainkan oleh para penegak hukum, pihak penguasa, orang kaya serta yang memegang senjata termasuk orang bagak. Karena itu hukum ini akhirnya sering dikendalikan oleh para mafia yang akan menentukan keputusan hukum dari belakang layar. Sementara itu jenjang lembaga pengadilan yang begitu banyak juga membuat keputusan hukum amat lamban serta membuat pencari keadilan putus asa menghadapi rentangan waktu yang panjang yang memerlukan biaya dan tenaga yang tak dapat diduga.

Kenyataan hukum buatan manusia dalam demokrasi itu akan jauh berbeda dengan hukum Syariah dalam Islam. Syariah Islam bersandar kepada Alquran dan as-Sunnah sehingga tidak dapat begitu saja diubah oleh akal manusia demi waktu, tempat dan keadaan. Ini berlaku karena Syariah Islam berasal dari Allah Swt yang hanya Dia yang berhak menentukan hukum. Syariah Islam itu diajarkan oleh manusia pilihan Allah yakni Nabi Muhammad Saw dengan kata dan perbuatan yang kemudian disebut as-Sunnah. Itulah sebabnya Syariah Islam menjadi hukum yang stabil sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan terpercaya.

Syariah memberi kategori pahala-dosa, hak-batil serta halal-haram terhadap segala sesuatu, sehingga mudah dilaksanakan dengan akal sehat. Kemudian ada lagi tingkat kualitas hukum, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Semuanya memberi parameter terhadap segala sesuatu sehingga manusia terbimbing berbuat dalam setiap waktu, tempat dan keadaan. Dengan kategori pahala-dosa, maka segala perbuatan manusia terhadap segala sesuatu tidak hanya bernilai untuk dunia, tetapi semuanya akan bermuara untuk kepentingan akhirat. Karena itu Syariah Islam ini mengendalikan kehidupan umat manusia. Mengarahkan manusia kepada nilai pahala dan mencegah kepada yang bernilai dosa. Inilah yang membuat orang mukmin itu jadi mulia dengan amar makruf nahi mungkar. Syariah punya potensi yang kuat untuk membentuk akhlak mulia yang akan menampilkan penegak hukum yang jujur, adil dan benar. Syariah mencegah dengan kuat sebelum perbuatan maksiat terjadi.

Keadaan ini boleh dikatakan bertolak belakang dengan hukum demokrasi yang dibuat mengikuti kepentingan manusia. Walaupun semula hukum ini dibuat dengan timbangan akal dan kenyataan indera, tetapi terperangkap, setelah akal itu diperalat oleh hawa nafsu. Karena itu hukum ini tidak akan pernah mampu menyelesaikan perkara kehidupan manusia, sebab akal dan indera yang terbatas kemampuannya ditunggangi lagi oleh hawa nafsu yang tidak mau terikat kepada aturan, waktu, tempat dan keadaan. Hukum yang dibuat oleh manusia yang bersifat lemah lagi tergesa-gesa ini telah menjadikan akal sebagai hakim sehingga keputusan hukum yang dibuatnya tidak bisa bernilai pahala maupun dosa. Akibatnya tidak dapat menyelamatkan, baik di dunia apalagi di akhirat. Sedangkan Syariah Islam menjadikan wahyu (Alquran dan as-Sunnah) sebagai hakim, karena syariah dilaksanakan dalam bingkai beribadah kepada Allah ta’ala.

Lebih daripada itu, jika Syariah Islam dipakai oleh negara, terbuka kepada manusia menebus dosanya di dunia serta peluang mendapat hidayah agar selamat dunia akhirat. Sebaliknya dengan hukum dunia demokrasi, hanya membuat manusia makin jauh tersesat dari jalan Allah serta makin sulit mendapat hidayah. Akibatnya perjalanan hidup hanya bernilai sebatas dunia, sedangkan di akhirat akan menyesal ketika melihat ancaman siksa dari neraka karena tidak mau berhukum kepada hukum Allah.***

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *