Home / Bunga Rampai / Hukum yang Tidak Menghukum, Oleh: Purnimasari
Foto: videohive.net

Hukum yang Tidak Menghukum, Oleh: Purnimasari

Banyak orang memandang hukum sebagai tindak balas terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Hal itu sebenarnya tidak memadai. Hukuman sebenarnya justru untuk memelihara orang baik-baik dari kejahatan atau malapetaka. Itulah sebabnya orang Melayu membuat pepatah ‘’tangan mencencang, bahu memikul’’. Maksudnya, risiko harus ditanggung oleh pelaku kejahatan itu sendiri. Jangan sampai perilaku jahat seseorang menganiaya orang lain. Orang lain yang tidak bermasalah jangan jadi teraniaya atau korban oleh perilaku jahat orang lain.

Tapi kenyataannya, hukum buatan manusia tidak mampu melindungi orang baik-baik dari kejahatan orang lain. Lihatlah kelakuan supir peminum narkoba yang telah membunuh sembilan orang dan beberapa lagi luka-luka. Dia mengonsumsi narkoba dan akibat benda terkutuk itu bukan dia sendiri yang menanggungnya, tetapi lebih-lebih orang lain yang tidak punya sangkut-paut dengan minuman haram tersebut. Begitu pula pelaku homoseksual, yang menyebarkan penyakit ganas. Tidak hanya si bejat itu yang menanggung akibatnya. Yang lebih teraniaya lagi ialah orang baik-baik yang tidak melakukan perbuatan terkutuk itu.

Mengapa ini sampai terjadi? Itu berlaku karena hukum buatan manusia tidak mampu menghukum dalam makna yang sebenarnya. Hukum buatan manusia paling-paling hanya menindak si pelaku kejahatan. Itupun dengan hukum yang palunya dapat dibeli. Buktinya, baru saja kasus tabrakan ‘’Xenia maut’’ ini terjadi, sudah banyak orang menghubungi Afriyani (si supir) untuk menawarkan berbagai jenis jalan dan bantuan. Muaranya cuma satu, yakni agar si pengemudi maut itu bisa lolos dari jerat hukum, atau paling tidak hanya dihukum seminimal mungkin.

Sekarang, mari sama-sama kita lihat proses hukum terhadap Afriyani. Konon, dia akan dijerat dengan pasal berlapis. Tapi, ini Indonesia bung! Semua bisa diatur dan hukum bisa dijungkir-balikkan. Sekadar informasi, pengendara yang mabuk dan menabrak orang di luar negeri diberi hukuman sangat berat. Di Cina, pengadilan Chengdu menjatuhkan hukuman mati pada Sun Weiming yang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan menewaskan 4 orang. Namun pengadilan banding akhirnya memutuskan untuk menghukum seumur hidup. Pengadilan Houston menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara pada Jacob Winne karena mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Di California, Andrew Thomas Gallo dan San Gabriel menerima hukuman 51 tahun penjara karena terlibat dalam kecelakaan sebab mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Pengadilan di San Antonio menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara pada Sandra Briggs karena menabrak mobil dalam kondisi mabuk dan menyebabkan polisi Sergio Antilon meninggal dunia.

Kini yang ada justru sebaliknya. Malah pelaku kejahatan serupa itu mendapat perlindungan hukum yang disebut hak asasi manusia. Manusia punya hak asasi dilindungi bagaimanapun juga kejahatannya. Akibatnya, orang yang baik-baik, masyarakat yang terpelihara oleh keimanannya malah jadi rusak berantakan. Kejahatan itu bagaikan api. Kalau dibiarkan, bahkan kalau tidak diawasi dari semula, niscaya akan membakar segala yang ada di sekitarnya. Inilah yang sekarang kita saksikan.

Maka lihatlah dengan jujur bagaimana hukum dari Allah, yang benar-benar memelihara umat manusia. Kejahatan itu pertama-tama bukan dilarang, tetapi lebih dahulu tidak boleh didekati. Coba baca ‘’janganlah kamu dekati zina’’ bukan dikatakan ‘’janganlah kamu berzina’’. Mendekati kejahatan saja sudah dilarang oleh Allah, apatah lagi melakukan kejahatan itu sendiri.

Jadi, hukum Allah punya alat penangkal yang tidak dipunyai oleh hukum buatan manusia. Hukum Allah itu benar-benar sangat hati-hati, sehingga umat manusia tidak jadi celaka oleh perbuatannya. Tetapi, karena manusia mau hidup sesuka hawa nafsunya, maka hukum Allah yang sebenarnya memelihara mereka, malah mereka campakkan. Akhirnya kini mereka sengsara oleh hukum yang mereka buat, yang sebenarnya justru tidak mampu menghukum.***

Check Also

Spesialis Pemeran Pengganti, Oleh : Purnimasari

Adakah yang punya Ayah yang enggan pergi ke undangan (majelis nikah kawin, aqiqah, sunat rasul, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *