Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Bahasa dan Sastra / Ganti Rugi Atas Kerusakan Hutan Tanah Melayu, Oleh: UU Hamidy
Foto: eyesontheforest.or.id

Ganti Rugi Atas Kerusakan Hutan Tanah Melayu, Oleh: UU Hamidy

Kerusakan Hutan oleh Ladang Gambir Tauke-tauke China dan Hak Orang Melayu atas Tanah Paya untuk Tanaman Mengkuang dan Rumbia dalam Kerajaan Riau-Lingga

PLAKAT NO 4

Bahwa kita Sri Paduka Yang Dipertuan Muda Riau dan Lingga dengan segala daerah takluknya yaitu memberi tahu kepada tauke-tauke ladang gambir yang di dalam bilangan negeri Riau bahwa dari hal yang kita telah menimbang dengan beberapa kali timbang dari hal perkara hutan yang telah dibinasakan oleh China dengan tiada mengikut adat yang telah biasa.

Maka sekarang kita memberi tahu terlebih dahulu supaya jadi keringanan di atas tauke-tauke ladang gambir yang kita dapat mengampunkan siapa ada punya kesalahan maharaja lela di atas hutan kita itu dengan membayar pengganti kerugian di dalam 100 tanah f47 (empat puluh juta rupiah).

Adapun rimba nanti ditimbang dengan patut. Syahdan adapun paya akan jadi kehidupan orang Melayu tempat ia mengambil mengkuang dan atap, akan ditanam rumbia; lain daripada orang Melayu hendaklah menghadap kita mengikut sebagaimana yang diaturkan. Termaktub pada 2 hari bulan Jumadil Awal hari Khamis tahun 1299.

Dialih-aksarakan dari Perhimpunan Plakat yang dihimpun oleh Raja Ali Kelana, Mathba’at al-Riauwiyah, Pulau Penyengat, Tahun Sanah 1317, halaman 8-9

(Kearifan Puak Melayu Riau Memelihara Lingkungan Hidup, UU Hamidy)

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *