Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Adat Beternak Puak Melayu Kuantan (Bagian 2), Oleh: UU Hamidy
Jejeran kandang kerbau di Gunung Kasiangan, Siberakun, Rantau Kuantan, Riau. Foto: Bilik Kreatif.

Adat Beternak Puak Melayu Kuantan (Bagian 2), Oleh: UU Hamidy

Tugas tukang gembala ternak tiap hari paling kurang ada 3 bagian. Pertama pagi hari, membukakan pintu kandang tiap anggota atau peternak. Setelah semua ternak keluar, disusul oleh tugas kedua, yaitu mengembalakan ternak ke padang sehingga ternak dapat makan dan minum. Dalam masa ini, pengembala harus menjaga jangan sampai ada ternak yang mengganggu ladang. Sebab ternak itu biasanya sampai makan rumput yang berada di tepi ladang.

Akhirnya pada petang hari, semua ternak dihalaukan ke kandang. Setelah tiba di halaman kandang, kerbau digiring masuk kandang masing-masing. Jika ternyata semua ternak sudah cukup, tidak ada yang hilang, maka setelah pintu kandang ditutup, barulah semua tukang gembala itu pulang.

Jika ternak sudah sampai di kandang dan ternyata ada ternak yang hilang, maka tukang gembala harus segera mencari kerbau yang hilang itu ke padang. Jika tidak bertemu juga, maka dilaporkanlah kepada ketua kandang serta yang punya kerbau sehingga dapat diselesaikan sebagaimana biasanya menurut adat dan kebiasaan.

Bagi ternak yang tidak digembalakan, hendaklah diikat oleh yang punya dengan mempergunakan tali, serta diberi makan oleh yang punya menurut kemampuannya. Jika ternak yang diikat dengan tali ini sampai mengganggu ladang maka akan berlakulah adat, dengan memperhatikan beberapa perkara:

1. Apakah ternak itu lepas atau dilepaskan;
2. Apakah ternak itu bertali atau tidak bertali;
3. Apakah ternak itu memutus talinya atau diputuskan talinya;
4. Apakah tali ternak itu seukuran dengan ternaknya;
5. Apakah tali ternak itu baru atau sudah lapuk;
6. Bagaimana keadaan umur padi yang dimakan ternak itu (baru ditanam, padi sedang berperut, sudah menguning);
7. Berapa kira-kira kerugian petani yang punya ladang.

Dengan memperhatikan berbagai perkara itu, dapatlah diputuskan oleh lembaga adat, jumlah denda yang akan dibayar oleh pihak yang dipandang lalai atau bersalah. Namun penyelesaian tidaklah berakhir sampai denda pembayaran saja. Para pemuka adat juga memperbaiki kembali tali silaturahmi antara kedua belah pihak.

Caranya, pihak yang membayar denda mengadakan makan bersama dan berdoa bagi keselamatan semua pihak. Itulah sebabnya tiap denda adat selalu dilengkapi dengan kelapa setali (dua buah), ayam seekor, dan beras segantang. Semuanya ini digunakan untuk makan bersama serta berdoa dengan memanggil orang patut. Walhasil hubungan kedua pihak (peternak dan petani) menjadi rapat kembali dan harmonis.

Adanya adat 6 bulan masa melepas dan 6 bulan masa mengurung atau mengembalakan ternak, juga telah memberikan sistem ekologi yang amat besar manfaatnya. Kesuburan tanah peladangan ternyata dapat dipertahankan di samping populasi ternak berkembang dengan baik.

Setelah ladang dituai (diambil hasilnya), maka sisa-sisa ladang dan berbagai rumput yang tumbuh di ladang menjadi makanan ternak. Sementara ternak memakan sisa ladang dan rumput-rumput tersebut, ternak membuang pula kotorannya di ladang, sehingga menambah lagi kesuburan tanah peladangan. Pada belahan lain, tentu saja ternak yang bebas begitu rupa akan cepat berkembang biak.***

(Masyarakat Adat Kuantan Singingi, UU Hamidy)

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

2 Komentar

  1. Elmustian Rahman

    Luar biasa pekerjaan dosen saya ini dan puterinya. Semoga Allah memberikan limpahan rahmat kepada orang2 yg kusayangi ini. Aamiin yaa Rabbal’alamin

    • Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin. Terimakasih sepenuh hati atas dukungan dan doa dari Bang El. Mudah-mudahan ikhtiar yang tak seberapa ini ada juga faedahnya dan dapat bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *