Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Adat Beternak Puak Melayu Kuantan (Bagian 1), Oleh: UU Hamidy
Padang ternak di Gunung Kasiangan, Siberakun, Rantau Kuantan, Riau. Di kejauhan tampak jejeran kandang kerbau. Foto: Dokumentasi Bilik Kreatif.

Adat Beternak Puak Melayu Kuantan (Bagian 1), Oleh: UU Hamidy

Puak Melayu Kuantan Singingi telah mempunyai keragaman mata pencaharian demikian rupa. Hampir tak ada seorang pun yang hanya punya satu mata pencaharian saja. Di rantau ini telah terkenal ada 8 macam mata pencaharian yang pernah mendukung kehidupan warganya.

Adapun 8 macam mata pencaharian tradisional itu ialah: beladang (menanam padi dan tanaman muda), beternak, baniro (mengambil air nira atau air enau serta mengolahnya menjadi manisan dan gula enau), berniaga, bertukang, berkebun (menanam getah), bapakarangan (mempergunakan alat penangkap ikan, menjadi nelayan, mencari ikan dengan berbagai perkakas) dan mendulang (mencari emas).

Mana yang menjadi mata pencaharian utama dari 8 macam mata pencaharian itu, maka itulah yang dianggap menjadi tapak lapan oleh seseorang dalam kehidupannya. Lapangan pekerjaan yang lain berperan sebagai pelengkap atau penunjang.

Dengan sistem tapak lapan ini (satu mata pencaharian pokok dengan beberapa mata pencaharian pelengkap), maka puak Melayu Kuantan Singingi jarang yang jatuh bangkrut atau kelaparan –terutama pada masa dulu sebab ke delapan mata pencaharian itu dapat dengan mudah dilakukan oleh penduduk di rantau ini.

Lebih menarik lagi dari sistem tapak lapan ini ialah bagaimana hubungan atau mata rantai antara mata pencaharian itu sesamanya. Di antaranya yang paling erat ialah hubungan beternak dengan beladang. Satu di antara padang ternak mencari makan ialah tanah peladangan yang telah selesai dipanen, di samping padang rumput di antara kebun getah dan semak belukar lainnya.

Sebab itu, perlu ada suatu adat atau aturan yang harus mengatur ternak dan ladang, sehingga kedua sektor mata pencaharian itu dapat memberi hasil yang maksimal. Adat di rantau itu telah menetapkan bahwa selama 6 bulan ternak besar (kambing, sapi dan kerbau) harus diikat atau digembalakan.

Kemudian 6 bulan lagi barulah melepaskan ternak. Jadi 6 bulan mengembalakan, yaitu untuk masa orang beladang padi yang perlu dari menanam sampai menuai. Setelah orang menuai, barulah ternak boleh dilepaskan dengan bebas kepada ladang padi yang telah diambil hasilnya.

Ternak digembalakan dengan sistem kerja sama pula. Sejumlah peternak kerbau misalnya, membentuk semacam organisasi untuk mengatur bagaimana ternak mereka dapat terpelihara dengan baik. Satu di antara kepentingan bersama itu ialah tugas mengembalakan, ketika musim orang beladang padi.

Biasanya tiap hari bertugas paling kurang dua orang sebagai pengembala. Jika seorang yang mendapat tugas mengembalakan mempunyai halangan, tugas itu dapat diupahkannya kepada orang lain. Jika sampai terjadi kelalaian, pengembala sehingga ternak yang digembalakan memakan atau merusak ladang, maka pengembala itulah yang terkena sanksi atau denda untuk mengganti kerugian. (bersambung)

(Masyarakat Adat Kuantan Singingi, UU Hamidy)

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *