Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Rentangan Kehidupan Orang Melayu di Riau (Bagian 2), Oleh: UU Hamidy
Foto: alabouroflovecentre.com.au

Rentangan Kehidupan Orang Melayu di Riau (Bagian 2), Oleh: UU Hamidy

2. Tradisi Kelahiran

Kelahiran seorang anak telah dipandang oleh orang Melayu di Riau sebagai suatu berkah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Anak dipandang sebagai penyambung zuriat. Kelakuan sang anak yang bernada jenaka akan menjadi pelipur hati sedangkan perangainya yang menjunjung akhlak mulia akan menjadi penyejuk pandangan mata.

Bersebab dengan itu, maka kelahiran anak amatlah diperhatikan. Ketika ibunya sedang mengandung, banyak kebaikan yang dianjurkan serta beberapa larangan yang harus dihindarkan. Ini semuanya, agar anak yang lahir kelak, merupakan anak yang sehat ruhani dan jasmani.

Dan lebih dari itu, anak yang tahu berbakti kepada ibu-bapa, taat menjalankan agama Islam sehingga menjadi anak yang saleh, yang akan selalu mendoakan kebajikan bagi ibu-bapanya, terlepas dari azab kubur dan siksa pada hari kiamat.

Ibu yang hamil berpantang mencela orang, sebab celaan itu dipercaya dapat pula menimpa anak yang akan dilahirkannya. Dia haru tetap taat beribadah, menjaga tingkah laku dan perangainya, termasuk apa-apa yang dimakannya. Jika dia mengidam, maka idamannya diusahakan dapat dipenuhi oleh suaminya atau kerabatnya.

Mengidam dipandang bukan hanya sebatas keinginan ibu yang mengandung, tetapi terlebih-lebih sebagai kiasan terhadap keinginan si anak yang dikandung. Sebab itu keinginan ini sedapat mungkin dipenuhi, agar perasaan menjadi lega, sehingga jalan kehidupan menjadi lapang.

Perempuan yang sedang mengandung berhubungan dengan bidan. Bidan diharapkan akan memberi petunjuk tentang kandungannya, bahkan juga jasa pengobatan. Kebanyakan perempuan Melayu masih mengharapkan bantuan bidan tradisional. Hal ini id samping relatif murah, juga masih sedikit bidan yang tamatan sekolah bidan itu berada di kampung-kampung.

Kebanyakan bidan yang terdidik itu baru dijumpai di kota kecamatan. Bidan tradisional itu, di samping memberikan obat berupa ramuan-ramuan, juga mengurut perut perempuan hamil itu, untuk memperbaiki posisi si bayi dalam kandungan. Semakin dekat masa kelahiran, semakin sering bidan itu mendatangi perempuan tersebut. Dalam peristiwa kelahiran, bidan tradisional itu dibantu oleh kaum kerabat perempuan, seperti ibu dan saudara perempuannya.

Manusia dipandang oleh orang Melayu berasal dari ciptaan Allah dan akan kembali kepada-Nya. Karena itu, begitu anak manusia lahir maka hendaklah segera diperkenalkan Tuhan itu kepadanya. Setelah anak itu selamat dilahirkan, lalu dibaringkan di tempat tidur. Kemudian dibisikkanlah suara azan pada telinga kanan dan suara iqamah pada telinga sebelah kiri. Bacaan itu memberi kias bahwa anak yang lahir telah memulai pendengarannya dengan pendengaran yang baik, yaitu berupa nama Allah dan panggilan menunaikan ibadah shalat sebagai syariat yang utama dalam agama Islam.

Upacara turun mandi dapat dilakukan setelah anak berumur seminggu. Anak yang baru lahir ini ada yang menyebutnya bayi, tapi juga ada yang menyebutnya upiang. Dalam upacara turun mandi, ibu dan bayi dibawa ke sungai atau perigi. Di situ ibu dan bayi dimandikan oleh bidan. Ada berbagai bahan dan peralatan yang dipakai bidan dalam upacara itu.

Upacara turun mandi di tepian kira-kira berlangsung satu jam. Setelah itu anak diambil oleh bidan, lalu kembali ke rumah bersama dengan ibunya. Di rumah, anak itu ditidurkan di atas buaian. Sementara itu dihidangkan minum-makan kepada hadirin, sebagai tanda suka cita. Dalam hidangan ini sering dihidangkan ketupat. Seusai minum-makan itu dibacakanlah doa sebagai tanda bersyukur kepada Allah serta untuk mendapatkan keselamatan selanjutnya.

Dalam upacara turun mandi itu biasanya dilakukan pula ‘’timbang utang’’, yaitu segala sesuatu yang kira-kira menjadi hutang oleh pihak perempuan kepada bidan. Maka ditaksirlah berapa hutang yang layak dibayar kepada bidan yang telah memberikan jasanya begitu rupa. Biasanya yang selalu diserahkan selain dari pada bermacam pemberian ialah: ayam seekor, kelapa setali (dua buah), beras segantang dan kain putih tiga hasta.

Inilah biasanya imbalan yang diberikan secara tradisional. Sekarang, sudah cukup terasa betapa imbalan itu sudah kurang memadai. Maka hutang pihak perempuan kepada bidan sudah mulai ditentukan berdasarkan suka sama suka kedua belah pihak. (bersambung)

(Riau Doeloe-Kini dan Bayangan Masa Depan, UU Hamidy)

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *