1. Bingkai Kepemimpinan Melayu
Satu di antara malapetaka sistem Orde Baru adalah kepemimpinan yang bertingkahlaku sentralistik, monokultur dan otoriter. Orde Baru hanya memakai bingkai kepemimpinan masyarakat petani yang agraris, di mana tiap puak dan suku bangsa harus tunduk dan terikat kepada kekuasaan pusat, bagaikan petani yang semua anggotanya terikat pada satu sumber air atau irigasi.
Dalam bentuk masyarakat tani yang demikian, bingkai kepemimpinan serupa itu barangkali memang dapat dipakai dan sesuai dengan selera masyarakatnya. Tapi hal itu akan gagal terhadap masyarakat yang bersifat perairan, kelautan, pelayaran dan perdagangan, sebagaimana berlaku pada masyarakat Melayu di Riau.
Masyarakat Melayu di Riau yang terdiri dari beberapa puak Melayu sebagai penduduk tradisional, adalah masyarakat perairan, bukan daratan yang agraris seperti di Jawa dan Bali. Puak Melayu mendiami daerah aliran sungai besar, pesisir pantai, muara sungai dan pulau-pulau, sehingga mudah berpindah dan bepergian. Mereka tidak hanya semata-mata bertani di daratan, tetapi juga menangkap ikan di sungai dan laut, berlayar dan berdagang antar sungai dan pulau. Sebab itu, rasa keterikatan mereka kepada suatu pusat kekuasaan tidaklah besar.
Masyarakat Melayu tradisional sudah mewarisi dari budaya hidupnya, suatu suasana kehidupan yang mandiri, bebas dari penindasan pusat kekuasaan, karena ruang hidup dan budaya mereka memang membuka jalan yang lapang untuk hidup secara egaliter. Ini membuat nilai kemerdekaan cukup berharga, sehingga mereka tidak mau bekerja sebagai kuli, karena bisa kehilangan martabatnya.
Setelah Indonesia merdeka dalam bentuk negara kesatuan, dengan tangan kekuasaan pusat menentukan segala-galanya, puak Melayu mulai tersentak dan merasa heran. Pada mulanya, semasa pemerintahan Soekarno sekitar 15 tahun, masyarakat adat puak Melayu di Riau masih belum begitu merasakan kesenjangan kepemimpinan model negara kesatuan Indonesia itu. Sebab, dalam masa Soekarno, kepemimpinan Melayu di Riau masih berpijak pada kenegerian, kepenghuluan dan pebatinan.
Pada masa itu, masyarakat adat masih dipimpin oleh Wali Negeri, Penghulu dan Batin dengan alur adat, resam dan agama Islam. Sementara kekayaan masyarakat adat seperti hutan tanah, masih menjadi hak otonomi mereka, sehingga dapat dipelihara dan dipakai untuk kemakmuran anak negeri sepenuhnya.
Puak Melayu di Riau, benar-benar merasa terjajah dalam arti tidak lagi mendapat kepemimpinan yang mampu memberikan ketentraman dan kebahagiaan, setelah muncul sistem Orde Baru, sejak tahun 1970-an. Dalam rentang lebih 30 tahun, puak Melayu telah kehilangan sistem kenegerian, kepenghuluan, dan pebatinan.
Pemangku adat mereka tidak berdaya berhadapan dengan priyayi Orde Baru yang culas dan korup, sementara norma-norma adat mereka disingkirkan, diganti dengan norma-norma buatan Orde Baru yang dibuat sesuka hati yang berkuasa. Dengan dalih ‘’pembangunan’’, kekayaan masyarakat adat berupa hutan tanah, biota laut, flora dan fauna, dirampas dengan tipu daya kekuasaan. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan hak (otonomi) untuk mengurus dirinya sendiri, lalu terlantar menjadi masyarakat yang rusak dan miskin.
Padahal sebelumnya, tradisi kehidupan puak Melayu di Riau dengan kesejarahannya sebagai manusia perairan, telah punya tradisi kepemimpinan yang cukup baik serta mampu memelihara masyarakatnya. Dengan budaya perairan, pelayaran dan dagang, puak Melayu punya tradisi kepemimpinan yang tidak terpusat pada satu tangan, sehingga sulit bagi pemegang teraju pemerintahan untuk berbuat zalim.
Pada tingkat kerajaan (negara), sudah terbagi kekuasaan antara Yang Dipertuan Besar dengan gelar Sultan (sebagai pucuk pimpinan dan lambang pemerintahan) dengan Yang Dipertuan Muda dengan gelar Raja yang bertugas menjalankan roda pemerintahan, serta Mufti Kerajaan sebagai pimpinan Mahkamah Syariah. Di samping itu, masih ada lagi beberapa pembesar kerajaan dengan wilayah kekuasaannya, seperti Datuk Bendahara atau Orang Kaya yang mengawasi administrasi dan keuangan, Datuk Laksamana yang menjaga keamanan dan Kelana yang memeriksa jalannya pemerintahan pada berbagai anak negeri, kampung dan puak.
Pada lapis bawah, tiap daerah dengan puak Melayunya membentuk masyarakat adat dengan kawalan lembaga adat yang dikemudikan oleh pemangku adat. Lembaga adat membagi lagi kekuasaan itu atas 4 jurus : Penghulu atau Batin sebagai pemegang eksekutif, Monti dengan tugas legislatif (memelihara adat), Hulubalang atau Tongkat dalam bidang keamanan dan Malim atau Antan dengan tugas yudikatif. Jadi, pola kekuasaan yang terbagi-bagi serupa itu, sebenarnya bukanlah milik gagasan Montesqiue (Perancis) semata. Leluhur Melayu juga sejak zaman silam sudah mengamalkannya.
Pemangku adat punya wewenang penuh untuk memelihara dan mengawal masyarakat adat serta kekayaannya. Masyarakat adat dipandu dan diatur oleh lembaga adat dengan norma-norma adat, resam dan agama, sehingga menjadi masyarakat yang beradat yakni menghormati hukum, punya resam yakni kebiasaan yang baik dan taat yakni beriman menurut petunjuk Islam.
Itulah yang membuat masyarakat Melayu masa silam menjadi bangsa yang bermartabat dan budi pekerti. Sedangkan kekayaan masyarakat adat diatur pemakainya oleh adat dan resam serta ketentuan agama, sehingga dapat memberikan kemakmuran bagi segenap warga masyarakat. Inilah yang membuat puak Melayu di Riau mampu mengurus dirinya sendiri, baik secara politik maupun dalam bidang ekonomi.
Pada lapisan atas yakni kerajaan atau negara tidak mencampuri penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat tiap puak Melayu. Kerajaan hanya melindungi masyarakat adat dari penceroboh luar. Bahkan kalau perlu pihak kerajaan memberikan hak istimewa kepada masyarakat Melayu dalam bidang ekonomi dan sosial. Dengan demikian, bingkai kepemimpinan Melayu di Riau telah menjawab tantangan dan keperluan masyarakatnya, sesuai dengan perjalanan sejarah mereka pada dimensi ruang dan waktu serta semangat masyarakatnya. Inilah kesadaran kolektif mereka tentang kepemimpinan, pergaulan sosial, kemakmuran bersama, dan harga diri. Harga diri itu tidak hanya sebatas pada diri sendiri dan lingkungan masyarakat atau negara, tetapi terlebih-lebih di hadapan Tuhan Seru Sekalian Alam. (bersambung)