Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Ilustrasi Keadilan dalam Adat Bersendi Syarak, Oleh: UU Hamidy
Foto: Dokumentasi Bilik Kreatif.

Ilustrasi Keadilan dalam Adat Bersendi Syarak, Oleh: UU Hamidy

Allah Maha Pencipta, Maha Pemelihara, Maha Pengatur lagi Maha Bijaksana berulang-ulang dalam Alquran memerintahkan kepada umat manusia supaya berbuat adil. Dan jalan menegakkan keadilan itu ialah dengan memakai hukum Allah yang dibentangkan dalam Al Qur’an serta panduan as-Sunnah dari Utusan Allah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam. Keadilan sungguh amat dekat kepada takwa, sehingga kebencian kita semisal terhadap orang kafir, tidak boleh sampai kita berbuat tidak adil.

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam telah memberikan tuntunan yang terbaik kepada para sahabat bagaimana melalui kehidupan dengan panduan keadilan sebagaimana telah diterangkan oleh Syariah Islam yang bersandar kepada Al Qur’an dan as-Sunnah. Itulah sebabnya generasi para sahabat menjadi generasi umat manusia yang terbaik di muka bumi, sebab mereka benar-benar memahami dan melaksanakan prinsip keadilan yang dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sejarah Islam yang memegang teraju dunia selama 13 abad telah menjadi bukti bagaimana keadilan menjadi pilar utama pemerintahan para khalifah yang memegang teraju negara Islam. Keadilan yang terpancar dari para pemimpin Islam yang cemerlang itu telah menjadi daya tarik bagi umat manusia untuk masuk Islam atau meminta perlindungan kepada pemerintahan Islam. Dengan keadilan Islam yang menjadi rahmat bagi segenap alam itu, maka agama Islam benar-benar memberi bukti sebagai agama yang berada di atas segala agama.

Begitulah setelah dunia Melayu mendapat hidayah memeluk agama Islam, mereka juga mengamalkan panduan keadilan itu dalam sistem yang mereka sebut adat bersendi syarak sebagai nama lain daripada Syariah Islam. Marilah kita perhatikan bagaimana keadilan itu ditegakkan dalam perkara ladang petani dimakan oleh hewan yang dipelihara oleh peternak. Dalam kasus itu, pemangku adat sebagai pemegang teraju pemimpin dan hukum akan menegakkan keadilan sebagai berikut:

Pertama, diperiksa apakah ternak yang mengganggu ladang petani itu lepas atau dilepaskan. Jika ternyata dilepaskan maka sanksinya lebih berat daripada ternak yang lepas. Sebab ada unsur kesengajaan dari peternak. Kedua, diperiksa apakah ternak itu lepas bertali atau tidak bertali. Jika terbukti lepas tidak bertali ini juga akan mendapat sanksi yang lebih berat daripada lepas bertali. Sebab lepas bertali memberi bukti bahwa ternak itu sebelumnya telah dikawal atau dikendalikan oleh yang punya ternak.

Ketiga, apakah ternak itu memutus tali atau diputuskan talinya. Terhadap keadaan ini harus diperiksa bekas tali yang putus. Jika pada bekas tali yang putus ada tanda serabutan, sehingga tali putus tidak rapi, maka memberi petunjuk ternak memutus tali. Sanksinya bisa lebih ringan daripada diputuskan talinya. Keempat, diperiksa lagi, apakah tali ternak yang putus ini masih baru atau sudah usang. Jika terbukti sudah usang tentu sanksinya lebih berat, sebab ada unsur lalai daripada peternak.

Kelima, apakah tali ternak ini seukuran dengan ternaknya. Jika ternaknya besar, misalnya kerbau dan sapi, tentulah talinya harus kasar dan kuat. Sedangkan kalau terbukti tali ternak tidak sesuai ukuran, misalnya tali untuk kambing dipakai untuk mengikat kerbau, tentulah akan memberi bukti bahwa yang punya ternak juga punya unsur kelalaian untuk menjaga ternaknya, sehingga juga akan mendapat sanksi yang berat.

Keenam, selanjutnya diperiksa keadaan ladang yang rusak oleh ternak itu. Kalau ladang padi misalnya, maka paling kurang ada 3 tingkat yaitu baru ditanam, padi sedang berperut dan padi yang sudah menguning buahnya. Ini akan berakibat kepada nilai kerusakan. Maka tentulah padi yang sudah menguning yang akan paling besar kerugian pada petani, sebab sudah memerlukan tenaga dan modal.

Ketujuh, kerusakan ladang akan diukur. Berapa yang rusak pada padi yang baru ditanam, berapa padi yang sedang berperut dan juga padi yang sudah menguning. Jadi mana yang rusak itulah yang diukur berapa luasnya ladang yang rusak itu. Kedelapan, dari ukuran ladang yang rusak serta keadaan padi yang rusak, pihak pemegang teraju adat bersendi syarak dapat menilai berapa kerugian yang menimpa petani itu.

Kesembilan
, fakta tentang ternak dan ladang dihadapkan oleh sidang pemangku adat bersendi syarak kepada petani dan peternak. Jika petani misalnya ternyata tidak menuntut kerugiannya diganti oleh peternak, karena kerusakan ladangnya hanya sedikit atau karena faktor lain seperti rasa persaudaraan seiman. Bahkan juga bisa terjadi karena petani ini terbilang kaya sehingga dia tidak mau memberatkan saudaranya peternak yang miskin, maka sidang perkara ini berakhir dengan damai.

Petani dan peternak berada dalam keadaan dada lapang, penuh rasa ikhlas dan syukur kepada Allah karena mereka tetap mendapatkan rezeki dan rahmat dari Allah yang tiada terkira. Kalau petani minta ganti kerugian, maka hal ini akan diselesaikan dengan bijaksana oleh pemegang teraju adat bersendi syarak, sehingga tidak meninggalkan rasa permusuhan antara petani dan peternak. Jika peternak memberi ganti rugi, maka hal itu juga akan menjadi jalan untuk mengembalikan tali persaudaraan seiman yang pernah terganggu oleh ladang dan ternak mereka.

Ilustrasi ini patut menjadi perhatian bagi orang yang punya akal sehat. Hanya hukum dari Allah dan Rasul-Nya yang dapat melindungi manusia dari penindasan. Hanya hukum Allah yang dapat memberikan ketenteraman hidup bagi manusia. Hukum buatan manusia dalam negara demokrasi ternyata hanya menjadi alat kepentingan oleh penguasa, kapitalis (orang kaya) pemegang kuasa hukum dan para mafia, sehingga hasilnya hanya keresahan dan penindasan.

Pihak yang tertindas akan selalu kandas mencari keadilan. Sebab dalam hukum buatan manusia itu seseorang dengan mudah dapat dituduh atau dibuat jadi tersangka, karena fakta hukum dapat dibuat-buat, seperti misalnya dengan saksi palsu. Jadi mau ke mana manusia mencari keadilan dengan hukum buatan manusia ini? Selama penegak hukumnya tidak takut kepada Allah yang Maha Adil dan tidak mau memakai hukum Allah yang sebenarnya adil, manusia hanya mencari keadilan dalam mimpi.***

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *