Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Bahasa dan Sastra / Hukum Boruak Godang di Rimbo (Beruk Besar di Rimba) (Bagian 2), Oleh: UU Hamidy
Foto: videoblocks.com

Hukum Boruak Godang di Rimbo (Beruk Besar di Rimba) (Bagian 2), Oleh: UU Hamidy

Jika dia memperkuat kedudukannya dengan mempergunakan kekuasaan yang menimbulkan rasa takut, maka dia telah memakai hukum sigiriak angek. Sigiriak merupakan semacam besi yang digunakan untuk melubangi papan atau jenis kayu lainnya. Sigiriak yang terbuat dari besi itu, dengan kelebihannya tentulah dapat menembus papan. Namun masih dipanaskan (diangekkan).

Dengan demikian, jalan atau cara yang lunak, diganti juga dengan kekuatan. Lantas kiasan hukum sigiriak angek dalam adat Melayu, memberi saran makna kepada sang pejabat yang selalu mempergunakan kekuasaan dan kekerasan untuk melaksanakan keinginannya. Padahal dengan pelaksanaan adat yang berada di tangannya, dia dengan cara yang lunak, akan dapat juga melakukannya.

Hukum sigiriak angek atau sigiriak panggang, tidak menerima kata ampun dan penyelesaian yang memberikan kelegaan. Dia dikatakan, bagaikan ‘’gajah masuak baronsam, mau onggak dilakukan juo’’.

Keadaan serupa itu telah menyebabkan hukum akan tampak sebagai siksaan, sehingga meskipun dalam beberapa hal mampu memberikan keinsyafan, namun lebih sering menimbulkan rasa dendam.

Hukum sigiriak panggang merupakan cara pelaksanaan hukum yang tidak bersandar kepada ketentuan adat dan perhitungan yang teliti terhadap setiap gejala pelanggaran norma.

Hukum atau adat hadir sebagai pemukul, bukan sebagai penasehat. Ketika keadaan serupa itu terjadi, maka terbuka lagi satu macam pelaksanaan dan suasana hukum yang disebut ‘’hukum boruak godang di rimbo’’ (hukum beruk besar di rimba).

Dengan hukum boruak godang di rimbo, diberi makna oleh orang Melayu sebagai suatu pemakaian hukum yang hanya berprinsip kepada kekuasaan dan kekuatan. Kekuasaan –yang sebenarnya lebih baik dipakai kata ‘’pimpinan’’—yang diamanahkan kepada seorang pejabat, bukan dipergunakan untuk memimpin rakyat kepada jalan kemaslahatan. Hukum itu digunakan untuk menakut-nakuti rakyat. Setiap rakyat berdepan dengan pejabat itu, mereka selalu berhadapan dengan kata ‘’awas!’’.

Anda bisa melihat bagaimana boruak (beruk) yang besar di rimba. Apa saja yang berada di dekatnya akan selalu diganggunya. Kayu nan loma diguco, dahan nan kore dionjai (kayu yang lemah diguco, dahan yang keras dionjai). Kekuatannya dipergunakan untuk apa saja.

Hukum boruak godang di rimbo dalam batas pribadi, keluarga dan famili dekat tentulah telah memberikan keuntungan kepada seorang pejabat. Sekurangnya keuntungan material. Namun tidak selamanya berlaku aman kepadanya.

Sebab, bagaimanapun juga sang beruk hendak mengendalikan hutan tempat dia tinggal, namun selalu terbuka saat yang naas baginya. Karena sang beruk mempergunakan kekuatan (= kekuasaan) untuk keperluan apa saja, maka pada suatu hari dia mungkin ‘’mengguco pungguar lapuak’’. Dahan atau batang kayu yang sudah lapuk (pungguar lapuak) jika digerak-gerakkan (diguco) terus, akan menyebabkan dahan itu patah. Ketika itu terjadi, maka sang boruak dapat ditimpa oleh kayu yang lapuk itu.

Bagaimanapun juga, tampaknya dengan hukum yang alami serupa itulah pemakaian hukum yang demikian dapat diberi peringatan. Namun demikian, boruak godang di rimbo tak pernah jera, meskipun sudah ditimpa pungguar beberapa kali.

Oleh karena itu, pemakaian hukum boruak godang di rimbo merupakan suatu kondisi kehidupan hukum yang amat berbahaya. Hukum sigiriak panggang (angek) masih mungkin kandas, ketika besi sigiriak panggang itu patah setelah berhadapan dengan kayu yang berteras. Namun boruak nan mangguco, tak kan pernah jera.

Lantas, jika kita berbalik ke pagar kekuasaan, yaitu adat, maka hukum yang dilaksanakan hendaklah yang bersifat hukum ‘’si palu-palu ule’’. Ular dipalu tidak mati, kayu pemalu tidak patah. Rumput dipalu tidak layu, tanah yang kena tidak lumbang.

Hukum yang dilaksanakan dengan cara ini menyebabkan yang bersalah tidak merasa tersiksa oleh pelaksanaan hukum itu, namun begitu dia mendapatkan peringatan dan petunjuk untuk kembali kepada jalan yang lurus.

Hukum atau adat telah dipergunakan demikian rupa untuk menjaga kondisi hidup yang aman dan tenteram. Meskipun dia (adat) dipergunakan tidak dengan kekerasan, namun dia tidak kehilangan kekuatannya. Dia dipergunakan tidak untuk menimbulkan kerusakan kepada kondisi kehidupan, tetapi adalah untuk memelihara kondisi kehidupan itu sendiri.***

(Membaca Kehidupan Orang Melayu, UU Hamidy)

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *