Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Bahasa dan Sastra / Hukum Boruak Godang di Rimbo (Beruk Besar di Rimba) (Bagian 1), Oleh: UU Hamidy
Foto: shutterstock.com

Hukum Boruak Godang di Rimbo (Beruk Besar di Rimba) (Bagian 1), Oleh: UU Hamidy

Sampai hari ini masih terjadi kesalahpahaman pada orang awam mengenai hukum dan kekuasaan. Dilihat dari bunyi kata, jelas berbeda antara hukum dengan kekuasaan. Tetapi dalam tindak budaya manusia, sering terjadi, apa yang sudah dibedakan dalam kata dan makna, menjadi berbaur tak menentu. Walhasil menimbulkan kebingungan, dan dapat meningkat kepada suasana kegelisahan bagi kondisi hidup manusia.

Sungguhpun begitu, baiklah kita mencari bandingan melihat kepada lembah dan bukit sejarah kehidupan yang telah pernah dilalui. Pada masyarakat yang telah menerima adat Melayu dalam masa silam, keadaan itu telah pernah dibaca dengan saksama.

Kemungkinan kekuasaan akan mengalahkan adat atau hukum, telah diperhitungkan oleh perancang adat masa silam. Oleh karena itu, dalam ketentuan adat yang dirancang oleh para datuk sebagai ahli hukum zaman bahari, telah dibuat ketentuan, bahwa kepada seorang yang akan diberi jabatan, telah dipakai kata ‘’ditanam’’. Kata itu dipandang cukup baik digunakan, untuk memagari kekuasaan yang akan diberikan kepada setiap orang. Sedang pagar kekuasaan itu ialah adat.

Dengan kata ‘’ditanam’’ kepada seorang yang akan diberi jabatan seumpama Pengulu, Menti, dan Dubalang oleh suatu suku atau kenegerian, sudah diperkecil kemungkinan sang pejabat untuk bertindak melangkahi adat (hukum) dengan kekuasaannya.

Bayangkan, mereka hanya ditanam. Jika ternyata dia menyimpang dari garis (adat) yang berlaku, maka dia akan dicabut kembali. Dengan kata ‘’ditanam’’, seorang pejabat atau pemimpin, tidak akan memandang dirinya di atas segala rakyat, sehingga hal itu bisa membuka kesan bagi hatinya untuk memandang rendah dan enteng kepada rakyat.

Keadaan lain akan bisa terjadi, jika yang dipakai ialah kata ‘’diangkat’’. Dengan kata terakhir ini, kepada seorang pejabat atau seorang yang diberi kuasa telah timbul saran arti, bahwa dia ditinggikan dari rakyat.

Dan hal ini, kalaulah sang pejabat itu bukan seorang yang arif memegang amanah kekuasaan, akan memberi kesan pada dirinya, bahwa dia dengan pengangkatan itu, telah berada di atas segala rakyat dalam segala sisi kehidupan.

Padahal hal itu sebenarnya hanya berlaku dalam beberapa segi kehidupan, sebagaimana telah diamanahkan oleh rakyat melalui adat. Keadaan serupa itu bisa membuat dia tergelincir dalam menempatkan dirinya sebagai pemegang kekuasaan.

Begitulah kategori ‘’ditanam’’ dan ‘’diangkat’’ telah pernah menjadi bahan pertimbangan dalam kehidupan siasat masyarakat Melayu. Jika seorang pejabat telah ‘’ditanam’’ menjadi seorang pemimpin, maka dia pertama-tama bukanlah pemegang kekuasaan, tetapi adalah pelaksana dari pada adat atau hukum.

Adat atau hukumlah yang membuat dia berkuasa, bukan kekuasaan dia yang membuat hukum. Dengan kategori ‘’ditanam’’, dapat diharapkan seorang pejabat akan menjadi saudara bagi rakyat.

Dia mencintai rakyatnya, sedangkan rakyatnya mencintai dia pula. Dia mendambakan kebahagiaan dan ketenteraman batin bagi rakyat, sedangkan rakyat merasa aman dan tenteram pula di sisi pejabat yang mereka tanam.

Dia berpikir ‘’bukan dalam dirinya’’ tetapi dia berpikir ‘’dalam diri rakyatnya’’. Dia hadir bukan sebagai penguasa, karena unsur kekuasaan dapat mendesak kondisi hidup orang lain. Dia hadir sebagai orang yang paling berani untuk membawa rakyatnya kepada martabat yang paling tinggi.

Itulah yang menyebabkan dia menjadi pemimpin; menjadi orang yang paling depan. Dia ditanam. Setiap tanaman diharapkan akan tumbuh. Setiap yang tumbuh diharapkan buahnya bagi kemaslahatan orang banyak.

Pemimpin yang ditanam dengan ketentuan adat, tidak mempergunakan kekuasaan untuk memperoleh pengaruh dalam kehidupan rakyatnya. Dia berpengaruh oleh kelebihan nilai-nilai ruhani yang tercermin dalam kemampuan dan tingkat kearifannya memegang amanah rakyat, seperti yang ditetapkan oleh adat.

Pengaruhnya timbul dalam kehidupan bermasyarakat atau bernegeri, bukan pertama-tama oleh penggunaan kekuasaan yang bisa dipakainya, tetapi dari kemampuannya berbuat dan bertindak jauh lebih bijaksana dari orang kebanyakan. Posisinya kuat tidak dengan menimbulkan rasa takut, tetapi dengan rasa segan atas integritasnya yang demikian rupa. (bersambung)

(Membaca Kehidupan Orang Melayu, UU Hamidy)

Hukum Boruak Godang di Rimbo (Beruk Besar di Rimba) (Bagian 2), Oleh: UU Hamidy

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *