Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Adat Bersendi Syarak, Oleh: UU Hamidy
Foto : wonderopolis.org

Adat Bersendi Syarak, Oleh: UU Hamidy

Belanda telah memakai berbagai cara dan siasat untuk melestarikan kekuasaan kolonialnya di Indonesia. Sejarah telah memberi bukti meskipun banyak dikaburkan oleh beberapa buku sejarah bahwa lawan tangguh penjajah ini ialah umat Islam dengan pemegang teraju jihad para ulama dengan santrinya. Belanda telah dihadapi dengan semangat jihad fi sabilillah, sehingga kematian bukan lagi dipandang sebagai bencana, tetapi anugerah yang tinggi di sisi Allah.

Dengan aktor intelektualis Snouck Hurgronje, Belanda menyadari akar tunggang kekuatan umat Islam yang paling membahayakan penjajahan sistem kufur Belanda, adalah syariah Islam. Syariah Islam langsung berhadapan secara hitam-putih dengan undang-undang sistem kufur yang dianut Belanda. Jika syariah Islam berjaya dalam perlawanan kaum muslimin Indonesia, maka kekuasaan Belanda akan menjadi debu yang beterbangan.

Itulah sebabnya Snouck memberi nasehat kepada pemegang teraju penjajahan Belanda agar perkara Islam yang berhubungan dengan fardhu ain seperti salat, puasa, zakat dan naik haji jangan dihalangi. Tetapi dalam perkara syariah Islam yang akan melahirkan kekuasaan, inilah yang harus diawasi serta selalu ditangkal. Sebab kekuatannya akan menggilas sistem kufur kolonial dan kapitalis yang jadi sandaran oleh Belanda. Untuk melemahkan syariah Islam itu, Belanda berusaha mendesaknya dengan hukum adat.

Manusia membuat tipu daya, namun semua tipu daya berada dalam kekuasaan Allah, dan Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya. Maka alhamdulillah, tipu daya Belanda hendak memansuhkan syariah Islam dapat ditangkis dengan jitu. Ulama dan pemangku adat Melayu menyadari bahwa hukum buatan manusia tidak bernilai sama sekali, jika tidak bersandar kepada hukum Allah.

Syariah Islam yang datang dari Allah yang Maha Bijaksana mustahil mendatangkan malapetaka pada manusia. Allah tidak punya kepentingan terhadap syariah Islam, sebagaimana manusia mempunyai kepentingan terhadap aturan yang dibuatnya. Syariah Islam sebagai hukum dari Allah semata-mata hanya untuk keselamatan manusia itu sendiri, sehingga menjadi rahmat bagi segenap alam.

Kesadaran Islami yang demikian telah membentuk dasar budaya adat bersendi syarak. Adat sebagai aturan atau hukum buatan manusia tidak bisa kokoh, jika tidak bertumpu kepada syarak. Bagaikan tiang kayu, jika tak ada sendinya (tempat bertumpu) niscaya akan goyah, cepat lapuk dan tumbang. Sendi itu haruslah sesuatu yang kuat seperti batu yang dicampur dengan pasir lalu dibentuk dengan semen. Dengan sendi itu tiang rumah terpelihara, sementara rumah berdiri dengan kokoh. Begitu jugalah perumpamaan syariah Islam atau hukum syarak yang menjadi dasar segala peraturan buatan manusia dapat memberi kekuatan kepada masyarakat atau kerajaan.

Maka dalam pandangan Melayu yang islami, adat atau hukum yang sebenar adat adalah hukum yang berasal dari Allah, yang berlaku terhadap segenap jagad raya ini. Inilah adat yang azali. Adat yang azali itu pada satu sisi berupa syariah Islam, yakni aturan kehidupan untuk umat manusia yang sesuai dengan fitrahnya sebagai mahkluk ciptaan Allah. Pada sisi yang satu lagi berlaku sebagai hukum alam.

Kemudian barulah dikenal adat yang diadatkan, yaitu aturan buatan manusia yang diberlakukan juga sebagai hukum dalan bingkai hukum Allah tersebut. Adat yang diadatkan adalah hasil buah pikiran manusia yang cemerlang, yang merupakan penjabaran daripada syariah Islam dalam batas kepentingan hidup dunia. Para perancang adat yang diadatkan ini dalam dunia Melayu misalnya Datuk Demang Lebar Daun, Datuk Demang Serail, Datuk Perpatih, Datuk Kaya dan Datuk Ketumanggungan.

Datuk Demang Lebar Daun membuat undang-undang, raja tidak boleh menghina rakyat sedangkan rakyat tidak boleh durhaka kepada raja. Datuk Demang Serail membuat aturan yang melarang menebang kayu sialang. Kayu sialang adalah pohon kayu yang dipakai lebah untuk membuat sarang. Sedangkan madu lebah ternyata amat banyak khasiatnya bagi manusia.

Siapa yang kedapatan menebang pohon kayu sialang dengan alasan yang tiada munasabah, maka dia didenda menyerahkan satu kabung kain putih sepanjang pohon sialang yang ditebangnya. Dia juga membuat aturan pembagian madu lebah dengan dua-dua-satu. Dua bagian untuk yang memanjat (mengambil) madu, dua bagian untuk warga suku di mana kayu sialang itu berada. Sedangkan satu bagian adalah untuk orang patut dalam masyarakat tersebut.

Datuk Perpatih membuat aturan perkawinan antar suku, sebab tiap suku dipandang satu keluarga besar. Tapi kalau terjadi perkawinan dalam sesuku, nikah-kawin tetap sah sesuai dengan syariah Islam. Datuk Kaya membuat aturan tentang pengambilan hasil-hasil laut seperti berjenis lokan, siput dan sarang burung layang-layang. Datuk Ketumanggungan membuat ketentuan ukuran isi yang dikenal dengan gantang dan cupak, sehingga terkenal ungkapan secupak bak ketumanggungan.

Kemudian ada lagi adat yang teradat yakni hasil musyawarah yang dikokohkan sebagai aturan. Adat yang teradat membimbing manusia punya budi pekerti, sebagaimana menjadi anjuran ajaran Islam. Maka dibuatlah aturan panggilan dalam keluarga dan masyarakat, sehingga terpancar perangai budi yang mulia.

Sejajar dengan itu dibuat pula aturan tutur-kata (berkomunikasi). Adab bertutur dengan orang tua memakai kata mendaki yaitu meninggikan atau menghormati. Terhadap orang semenda dipakai kata sindiran atau kata bersayap. Kepada teman sebaya dipakai kata mendatar yakni saling menghargai. Sedangkan terhadap yang lebih muda dipakai kata menurun yaitu kata-kata yang bernada membimbing dan memberi petunjuk.

Selanjutnya dikenal pula konsep adat istiadat, yakni ketentuan atau perilaku yang sebaiknya dilaksanakan dalam hidup bermasyarakat. Ketentuan ini banyak berhubungan dengan perlakuan terhadap alam. Maka dibuatlah adat beternak dan beladang serta pembagian pemakaian hutan tanah. Dalam satu tahun ditentukan enam bulan pertama untuk kepentingan peladang dan enam bulan terakhir untuk peternak.

Pada enam bulan pertama petani mengerjakan ladang sampai selesai menuai. Ketika itu ternak besar digembalakan agar tidak merusak ladang padi. Setelah selesai menuai maka dalam enam bulan terakhir ternak dapat dilepaskan untuk merumput pada sawah dan ladang padi. Kehadiran ternak pada sawah dan ladang membuat lahan pertanian itu menjadi subur oleh kotoran ternak. Jadi terjalinlah hubungan ketergantungan antar petani dan peternak yang saling menguntungkan.

Dalan hal hutan tanah, dunia Melayu di Riau telah membuat suatu ketentuan adat yang dapat menjamin kelestarian alam semula jadi. Hutan tanah dibagi atas empat bagian penting: rimba simpanan, tanah ladang dan kebun, rimba kepungan sialang serta tanah pekarangan. Rimba simpanan adalah rimba belantara yang tidak boleh diganggu atau dirusak.

Rimba ini khusus untuk melestarikan flora dan fauna serta untuk resapan simpanan air di samping jadi pemandangan alam yang indah dengan udara yang bersih lagi segar. Hasil rimba simpanan hanya dapat diambil dengan izin pemangku adat sebatas tidak sampai merusak kelestarian hutan dengan panduan: kayu diambil diganti kayu, hutan ditebang diganti hutan.

Adat yang diadatkan (hukum buatan manusia) adat yang teradat (adab budi pekerti) dan adat istiadat (aturan terhadap alam) semuanya harus ditapis oleh adat yang sebenar adat yakni hukum yang datang dari Allah sebagaimana telah disampaikan oleh Rasul-Nya.

Semua aturan atau adat buatan manusia ini tidak boleh bercanggah dengan syariah Islam, apalagi akan sampai menentang hukum yang datang dari Yang Maha Bijaksana itu. Semua hukum buatan manusia tanpa mengindahkan hukum Allah, hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menindas dan pemuas hawa nafsu yang rendah, sehingga akhirnya mendatangkan kehancuran dan malapetaka kepada umat manusia.***

Tulisan ini pernah dimuat di Harian Riau Pos, 17 Juni 2011

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *