Home / Buah Pikiran UU Hamidy / Koruptor Tak Merasa Hina, Oleh: UU Hamidy

Koruptor Tak Merasa Hina, Oleh: UU Hamidy

Allah Yang Maha Perkasa telah menegaskan dalam Alquran, kitab pedoman hidup umat manusia, yang hak niscaya menghancurkan yang batil. Janji Allah ini sekarang semakin jelas. Lihatlah hukum dalam demokrasi sekuler, telah kandas tak berdaya menyelesaikan perkara kehidupan umat manusia. Sementara Syariah Islam yang bersandar kepada Alquran dan Sunnah Nabi Saw semakin tak terbantah kebenarannya.

Perhatikanlah kasus korupsi saja. Diperkirakan tidak kurang 150 pejabat setingkat bupati dan gubernur terlibat perbuatan itu. Sebagian telah tertangkap tangan. Sebagian besar masih aman, karena kepandaian koruptor menyamarkan tindak pidana dengan memakai tidak kurang dari 55 cara, menurut temuan PPATK.

Korupsi telah dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan iklim kehidupan demokrasi sekuler. Menurut KPK, ada 18 modus korupsi yang dipakai. Perbuatan maksiat ini berawal dari pemberian amplop yakni uang sogok dalam sampul surat.

Inilah korupsi yang masih ringan, karena pelakunya masih perorangan dan jumlah sogok belum begitu besar. Setelah dibiarkan begitu lama, kejahatan ini meningkat tak terduga. Pelakunya berubah menjadi berkelompok dan terorganisir bahkan mendapat kemudahan dengan undang-undang.

Karena itu, kejahatannya tidak tanggung-tanggung. Dalam masa Orde Baru yang didominasi oleh Golkar selama 30 tahun, kejahatan korupsi terkesan sedikit. Sebab dihalangi membongkar kecurangan itu oleh gaya pemerintahan yang otoriter.

Setelah terpuruk oleh korupsi dan Orde Baru berganti dengan Reformasi, maka KPK dibentuk untuk menghadapinya. Sejumlah koruptor sudah ditangkap dan disidangkan serta disiarkan melalui berbagai media tentang hukuman yang diterimanya.

Tetapi anehnya, perbuatan bejat itu tetap merajalela. Yang lebih mengherankan lagi, para koruptor ternyata tidak merasa hina dengan perbuatannya. Sebagian hasil korupsi malah dipamerkan sewaktu sidang di pengadilan oleh sang koruptor. Itulah sebabnya semangat menjadi koruptor tak akan berkurang.

Inilah kegagalan hukum buatan manusia, yang tetap hendak dipertahankan juga oleh manusia yang membangkang terhadap hukum Allah. Perbuatan maksiat ini tidak akan pernah dapat ditanggulangi oleh hukum thagut tersebut. Sebab pelaku korupsi yang bejat itu tidak merasa malu apalagi merasa hina oleh perbuatannya yang jahat.

Ini terjadi karena kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan mempermainkan hukum atau aturan yang mereka buat. Kekayaan yang mereka rampok tidak disita, sehingga mereka tetap kaya raya. Dia hanya paling-paling merasa bersalah melanggar peraturan, bukan merasa berdosa melanggar larangan Allah.

Setelah masuk penjara, sang koruptor mendapat berbagai remisi serta dapat pula mempergunakan kekayaannya dari korupsi untuk menyogok petugas penjara, sehingga memperoleh perlakuan istimewa. Malah, ada yang merasa berjasa dengan perbuatan korupsinya karena beranggapan berhasil membangun daerahnya, sehingga tetap merasa tehormat.

Wajah dan kenyataan hukum serta keadilan yang demikian tidak akan terjadi dalam hukum Syariah Islam. Dengan Syariah Islam, pertama-tama manusia telah diberi jalan hidup yang benar, tidak hidup dengan curang. Siapa saja yang telah diangkat dengan suatu tugas dan ditetapkan pemberian untuknya, maka apa saja yang diambil selain itu adalah harta haram.

Jika seseorang berlaku curang, dari pertambahan kekayaan yang tidak wajar, dia harus membuktikan di depan pengadilan bahwa dia tidak bersalah. Jika ternyata tidak dapat dibuktikannya dengan sah, maka dia telah jatuh hina oleh perbuatannya itu.

Perbuatan itu dipertanggungjawabkan lagi dengan menyita kekayaan yang tidak sah itu oleh Negara Khilafah. Dimasukkan kedalam Baitul Mal (Kas Negara) sehingga dapat lagi dipakai untuk kepentingan umum. Kemudian, dengan Syariah Islam, hukuman yang ditimpakan kepada koruptor dapat disaksikan oleh orang ramai dengan cara mencambuk bahkan potong tangan terhadap sibejat.

Begitulah hukum buatan manusia dalam kehidupan demokrasi sekuler. Pelaku maksiat hanya sekadar merasa bersalah melanggar peraturan buatan manusia. Tidak merasa berdosa melanggar hukum dari Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan hukuman dalam Syariah Islam membuat orang merasa berdosa dan jatuh hina.

Perbuatan dosa diyakini akan berbalas dengan siksa dari Allah. Barangsiapa berbuat curang, pada hari kiamat akan datang dengan membawa hasil kecurangannya. Allah tidak akan menerima salat tanpa kesucian, tidak menerima sedekah dari harta yang curang.

Sementara kehinaan di depan mata manusia, membuat pelaku maksiat itu tersingkir dari jamaahnya, tidak dihiraukan lagi. Dengan demikian perbuatan yang mengundang dosa dan kehinaan itu membuat hidup manusia menjadi sia-sia.

Itulah sebabnya dengan menjalankan Syariah Islam dalam bingkai Daulah Khilafah, orang akan berpikir berulang-ulang sebelum melakukan perbuatan korupsi. Orang yang berjalan pikirannya menurut panduan iman, niscaya akan menahan dirinya, meskipun taruhannya kemiskinan dan kelaparan. Inilah yang membuat Syariah Islam mampu memberikan dan memelihara ketentraman lahir dan batin sehingga orang dapat merasa tentram hidupnya dengan bertakwa kepada Allah.***

Check Also

Kadar Islam dalam Tafsir Antropologis Nama Pesukuan di Siberakun Kuantan Singingi, Oleh : UU Hamidy

Allah yang Maha Esa Maha Kuasa menciptakan apapun saja yang Dia kehendaki, sehingga Allah menjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *