Salah satu orientasi nilai tradisional orang Melayu adalah bahwa HUKUM yang terkandung dalam adat dan undang-undang yang dibuat oleh kerajaan (negara) JANGAN DIPERMAINKAN. Sebab, bila hukum tidak berada pada timbangan yang ADIL dan HATI NURANI yang benar, niscaya merusak kehidupan masyarakat.
Hukum yang digunakan untuk MENAKUT-NAKUTI orang disebut HUKUM BERUK BESAR DI RIMBA.
Hukum yang DIPAKSAKAN disebut HUKUM SI GIRIK PANGGANG.
Kedua cara pemakaian hukum ini, jangan dipakai. Hukum hendaknya kalau masih dalam batas-batas pelanggaran yang ringan, bukan pertama-tama untuk menyiksa. Tetapi sedapat mungkin mempunyai SENTUHAN PERINGATAN, sehingga dapat timbul KEINSYAFAN kepada yang bersalah.
Yang terakhir ini disebut HUKUM SI PALU-PALU ULAR. Ular dipalu tidak mati, tanah yang kena tidak lumbang. Jadi si pelanggar bisa berubah menjadi orang yang baik-baik, sedangkan masyarakat tidak gelisah oleh hukum itu.
(Jagad Melayu, UU Hamidy)